KELASTER. COM. MAKASSAR – Universitas Hasanuddin melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup (PPLH) menyelenggarakan bincang-bincang lingkungan dengan tema “Omnibus Law dan Efektivitas Instrumen Lingkungan Hidup secara Terintegasi”. Kegiatan berlangsung pukul 14.15 Wita secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Sabtu (17/10).
Hadir sebagai narasumber yakni Erik Teguh Primiantoro (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Zulkifli Aspan (Dosen Unhas yang juga anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan/TGUPP Sulsel).
Mengawali kegiatan, Kepala PPLH Unhas Prof. Dr. Rer. Nat. Ir. A. M. Imran., dalam sambutannya menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan sebagai wadah membahas dan menggali informasi terkait isu yang saat ini sedang diperbincangkan oleh masyarakat luas.
Kegiatan resmi dibuka oleh Sekretaris LPPM Unhas, Dr. Ir. Abd. Rasyid J, M.Si. Dalam sambutannya beliau mewakili pimpinan LPPM mengapresiasi kegiatan PPLH Unhas dalam menghadirkan ruang diskusi dengan topik dan isu menarik mengenai posisi lingkungan hidup dalam omnibus law. Beliau berharap, kegiatan ini menjadi media untuk meningkatkan pemahaman dan informasi terkait omnibus law dan efektivitas instrumen lingkungan.
Usai pembukaan secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber.
Erik Teguh Primiantoro menjelaskan tentang “Pengembangan Sistem Tata Kelola PPLH Terintegrasi: Omnibus Law (UU CK) dan Peningkatan efektivitas Instrumen Instrumen Lingkungan Hidup Secara Terintegrasi”.
Dalam paparan materinya, beliau menjelaskan tentang evolusi pengaturan amdal di beberapa UU lingkungan hidup, prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal dalam UU Cipta kerja sampai pada penguatan hukum lingkungan dalam UU Cipta Kerja.
“Secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, namun tetap memenuhi ketentuan,” jelas Erik.
Materi lain juga disampaikan oleh Zulkifli Aspan yang menjelaskan materi “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup: UU PPLH No. 32/1999 dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law)” yang secara umum mengkaji UU PPLH No. 32/1999 dan memberikan beberapa catatan penting terkait omnibus law.
Beliau menyebutkan UU Cipta Kerja secara sistematis memperlonggar perizinan, mendorong partisipasi publik dan penegakan hukum. UU ini mempersempit pemilihan sanksi karena pidana hanya bisa dijatuhkan apabila perusak lingkungan tidak mampu atau tidak mau membayar denda.
Hal ini juga merupakan akibat perubahan sistematika pendekatan berbasis regulasi (Licence Approach) menjadi pendekatan berbasi risiko (Risk – Based Approach) karena pendekatan berbasis regulasi dipandang pemerintah membebani kegiatan usaha dan membuat proses bisnis menjadi tidak efektif dan efisien.
Setelah pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab dari para peserta yang mengikuti kegiatan.
Kegiatan yang dipandu oleh Syamsul Arifin Lias selaku moderator diikuti kurang lebih 50 peserta berlangsung lancar hingga berakhirnya kegiatan pukul 16.00 Wita.(ilo)