KELASTER.COM, Makassar – Universitas Hasanuddin (Unhas) terus mengukuhkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, memimpin langsung Rapat Koordinasi terkait pengajuan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) untuk Pembangunan Zona Integritas (ZI) seluruh fakultas, sebagai bagian dari persiapan menuju tahun 2025. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat A, Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas Tamalanrea, pada Rabu (16/4).
Rapat ini melibatkan seluruh jajaran pimpinan universitas, termasuk Wakil Rektor, para Dekan, Tim Reformasi Birokrasi, Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri (TP PTN), serta perwakilan Zona Integritas dari setiap fakultas dan Sekolah Pascasarjana.
Pembangunan Zona Integritas merupakan amanat strategis dari Kementerian Sains, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan seluruh unit kerja di lingkungan perguruan tinggi akademik melaksanakannya. Tujuannya tak lain adalah untuk memperkuat pelayanan publik serta mencegah praktik korupsi—sebuah cerminan nyata dari upaya reformasi birokrasi nasional.
Dalam pemaparannya, Dr. Andi Kusumawati, SE.Ak., M.Si., CA, selaku Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Unhas dan juga Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), menjelaskan kemajuan signifikan dalam Zona Integritas. Selama tiga tahun terakhir, semua fakultas telah melakukan perbaikan di enam area utama yang menjadi indikator penilaian Zona Integritas : manajemen perubahan, tata laksana, manajemen SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, serta pelayanan publik.
“Secara umum, hasil asesmen TP PTN menunjukkan bahwa fakultas-fakultas telah menjalankan proses pembangunan ZI dengan baik. Meski demikian, dua fakultas masih menunjukkan capaian yang rendah, terutama karena persoalan teknis dalam pengisian LKE. Pendampingan sudah dilakukan, namun penguatan dokumen pendukung tetap harus jadi perhatian,” tegas Dr. Kusumawati.
Ia menambahkan, bahwa proses submit LKE bukanlah titik akhir dari pembangunan ZI, melainkan awal dari proses berkelanjutan untuk menciptakan sistem pelayanan yang semakin transparan dan responsif. Senada dengan hal itu, Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan administrasi.
“Komitmen kita adalah memperkuat budaya antikorupsi. Jangan hanya terpaku pada pengumpulan data untuk LKE, tapi ciptakanlah data melalui aksi nyata dalam program-program pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
LKE yang diajukan nantinya akan melalui serangkaian tahapan evaluasi. Mulai dari peninjauan oleh Tim Penilai Satuan Kerja (TPSK) internal Ditjen Dikti, kemudian diverifikasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) di tingkat kementerian, hingga tahap akhir yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN), yang terdiri dari KemenPAN-RB, KPK, dan Ombudsman RI.
Unit kerja yang berhasil memenuhi seluruh indikator akan dianugerahi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang dijadwalkan akan diumumkan pada Desember 2025 mendatang. (RLS)