KELASTER.COM, PAREPARE — Bappeda dan Bagian Hukum Pemkab Sinjai beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai berkunjung ke Kota Parepare.
rombongan tersebut datang untuk mempelajari tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Parepare 2018-2023.
Kepala Bappeda Parepare Samsuddin Taha menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran rombongan DPRD dan Pemkab Sinjai.
Secara garis besar Samsuddin Taha menjelaskan, Ranwal Perubahan RPJMD Parepare saat ini dalam pembahasan di DPRD Parepare. “Ada tim yang kami bentuk untuk menyusun RPJMD. Saat ini Ranwal dalam pembahasan. Kami juga sudah melakukan studi ke Sulbar satu hari,” ungkap Samsuddin Taha.
Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan Bappeda Parepare, Syarifullah menambahkan, tidak ada perubahan substansi dalam Perubahan RPJMD Parepare. Visi dan misi tetap. Hanya dilakukan penyederhanaan untuk memudahkan laporan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan).
“Tujuan, sasaran, indikator yang diubah sedikit. Kami hanya sederhanakan indikator, tujuan, dan sasaran agat pelaporan di SAKIP lebih mudah. Kami upayakan sasaran dan tujuan hanya satu indikator,” terang Syarifullah.
Rombongan dari Sinjai mengapresiasi pembahasan Perubahan RPJMD Parepare sudah berjalan jauh lebih cepat daripada Sinjai. Karena itu, DPRD Sinjai mengharapkan Sinjai mengikuti jejak Parepare.
Sebelumnya, Parepare sudah menggelar Musrenbang Perubahan RPJMDpada Senin, 12 April 2021. Saat itu, Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe mengemukakan, Perubahan RPJMD Parepare 2018-2023 didasarkan pada kententuan dalam Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Yakni hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD menunjukkan perlunya penyesuaian target kinerja, termasuk dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi pencapaian target RPJMD.
Kemudian perubahan kebijakan Nasional dengan diterbitkannya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, dan Perubahan RPJMD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023.
Disusul perubahan regulasi dengan terbitnya PP No12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No70 Tahun 2019 tentang SIPD, Permendagri No90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Dengan dilatarbelakangi adanya perubahan dari hal pokok itu, kami menilai perlu adanya rasionalisasi target, reformulasi strategi dan arah kebijakan untuk memulihkan perekonomian. Perubahan RPJMD ini tidak mengubah substansi visi dan misi, tujuan dan sasarannya masih sama. Namun beberapa indikator dan perubahan capaian yang berubah,” kata Wali Kota Taufan Pawe. (dil)