PAREPARE, KELASTER.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2021, disepakati menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Selasa (28/9/2021) di Gedung Paripurna DPRD.
Keputusan penetapan APBD perubahan itu ditandatangani Walikota Parepare Taufan Pawe dan pimpinan DPRD.
Sebelum penetapan, Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam, melaporkan hasil pembahasan ranperda tersebut. Kata dia, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Bintang Demokrat dan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2021 Menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.
Sementara, lanjut Rahmat menguraikan, Fraksi Nasdem yang tidak menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Perubahan APBD 2021. Demikian pula Fraksi Gerakan Indonesia Raya, menolak Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 menjadi Perda.
“Sebagai harapan fraksi yang telah menyetujui, jajaran SKPD Pemkot Parepare dapat menjalankan fungsi dan tugasnya demi kepentingan masyarakat luas dengan tetap memegang prinsip taat asas, taat administrasi, dan taat anggaran pada Perda ini,” harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare Taufan Pawe menyampaikan, kesepakatan DPRD dan Pemkot Parepare telah menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.
Taufan Pawe mengemukakan, permasalahan yang ditemukan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2021 sebagaimana yang diungkapkan oleh fraksi-fraksi, dimaknai sebagai dinamika dan upaya dalam setiap pembahasan untuk mendapatkan solusi.
“Terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota fraksi-fraksi partai yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda dan kami menghargai sikap politik fraksi yang menolak,” papar Taufan
Berikut hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2021 yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare:
Pertama, pada sisi pendapatan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan yang sah yang mana direncanakan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi sebesar 976,03 milyar rupiah lebih atau bertambah sebesar 50,24 milyar rupiah lebih atau 5,43% bila dibandingkan dengan anggaran pokok 2021.
Kedua, untuk anggaran belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga yang mana direncanakan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini adalah sebesar 1,00 trilyun rupiah lebih atau bertambah sebesar 57,42 milyar rupiah lebih atau sebesar 6,03% bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun anggaran 2021. Dan
Ketiga, anggaran penerimaan pembiayaan adalah 41,18 milyar rupiah lebih, atau bertambah sebesar 7,18 milyar rupiah lebih atau 21,14% dibandingkan anggaran pokok tahun anggaran 2021 rupiah, sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan adalah sebesar 8,01 milyar rupiah lebih, tidak mengalami perubahan.
(Dil)