KELASTER.COM – Walikota Parepare Taufan Pawe siap maju pada pileg 2024. Taufan bakal maju lewat dapil Sulsel 2. Namun, statusnya sebagai kepala daerah memungkinkan TP harus mengundurkan diri.
Hal itu merujuk PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 14; bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
“Di PKPU nomor 10 tahun 2023 memang persyaratan-persyaratan seperti itu. Tetapi perlu dicermati, ada mekanisme di dalamnya. Jadi sebelum daftar caleg tetap,” ungkap Taufan kepada media, Senin 8 Mei 2023.
Lebih lanjut, TP menjelaskan penetapan daftar caleg tetap (DCT) itu 3 Oktober. Tetapi, kata dia, ada tahap berikutnya yakni pencermatan dan tanggapan masyarakat. Kemungkinan pengunduran diri itu tidak perlu jika batas waktunya sampai penetapan DCT 3 November.
“Penetapan caleg tetap 3 Oktober. Masa periode saya 31 Oktober. Tapi ada lagi fase yaitu pencermatan dan tanggapan masyarakat. Sehingga penetapannya itu 3 November, saya sudah buka walikota disitu,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan siap mengikuti aturan yang ada. Sekalipun harus melepas jabatannya sebagai walikota.
“Tapi apapun aturan yang ada, pasti saya ikutilah,” pungkas dia.
Taufan Pawe bakal maju lewat dapil Sulsel 2. Dapil itu mencakup 9 wilayah. Daerah yang dimaksud, yakni Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Maros, Pangkep, Barru dan Kota Parepare.
Sebelumnya, KPU dalam sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023 sudah menjelaskan terkait kepala daerah harus mundur jika mendaftar sebagai bacaleg
“Kalau misalnya ada Bacalon yang akan mencalonkan diri kemudian dia mempunyai pekerjaan yang mengharuskan diri mundur sesuai undang-undang, maka dia harus memasukkan surat pengunduran diri kemudian harus mundur dari jabatannya. Kemudian SK pemberhentiannya harus diserahkan ke KPU,” jelas Komisioner KPU Parepare Safriani Sudirman.
Safriani menjelaskan surat pengunduran diri bacaleg tersebut diserahkan saat pengajuan. Jika belum terbit SK-nya, maka boleh memasukkan surat pengunduran diri disertai tanda terima dengan pejabat yang berwenang.
“SK pemberhentian sudah harus masuk di KPU itu pada paling lambat batas akhir masa Pencermatan Rancangan DCT sesuai dengan pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 ayat 3. Atau paling lambat 3 Oktober 2023,” papar dia. (**)