Kelaster.com PANGKEP – Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Sejak pagi, Kantor Lurah Bonto-Bonto, Kecamatan Marang, dipadati warga yang datang untuk melunasi tunggakan PBB, Senin (6/7/2026). Antusiasme masyarakat terlihat dari antrean wajib pajak yang berlangsung tertib dengan pelayanan yang diberikan oleh aparat kelurahan bersama petugas terkait.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini dimanfaatkan warga sebagai kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani denda.
Salah seorang warga Bonto-Bonto, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Menurutnya, kebijakan ini meringankan beban masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya denda.
“Alhamdulillah, program ini sangat membantu. Kami bisa melunasi tunggakan tanpa harus memikirkan dendanya. Semoga program seperti ini kembali diadakan dan masyarakat semakin sadar membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Lurah Bonto-Bonto, Barhaman, S.Sos., M.M., mengatakan tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan meningkatnya kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, terlebih dengan adanya kebijakan keringanan dari pemerintah daerah.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Kami mengajak seluruh warga memanfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB sebelum masa berlakunya berakhir. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Program penghapusan denda PBB ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB. Pemerintah Kabupaten Pangkep juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa penghapusan denda berakhir.