KELASTER.COM, PAREPARE – Proses mediasi dalam perkara sengketa lahan di Jalan Lingkar Lapadde, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, belum menghasilkan kesepakatan. Mediasi tersebut merupakan bagian dari perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN.Pre yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Parepare.
Perkara tersebut diajukan oleh Muhammad Ali selaku penggugat terhadap Tergugat I Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tergugat II Hj. Hasna, Tergugat III Hj. Hasni, dan Tergugat IV Herman Dolla.
Majelis mediator masih memberikan kesempatan satu kali lagi kepada para pihak untuk menempuh penyelesaian secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Samiruddin, SH., MH., mengatakan dalam proses mediasi pihaknya menyampaikan dua poin utama. Pertama, meminta agar proses penyelesaian perkara dilakukan sesuai pokok gugatan yang telah diajukan. Kedua, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
“Besaran tuntutan ganti rugi belum kami sampaikan karena pihak BPN belum menanyakan nominal yang kami tuntut. Apabila diminta dalam forum mediasi, tentu akan kami sampaikan secara resmi,” ujar Samiruddin kepada DentumNusantara.com.
Menurutnya, dari sikap para tergugat dalam proses mediasi terlihat belum ada titik temu sehingga kemungkinan besar perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Meski demikian, mediasi masih akan kembali digelar pada Kamis pekan depan pukul 14.00 WITA. Pertemuan tersebut diperkirakan menjadi kesempatan terakhir bagi para pihak untuk mencapai perdamaian.
“Kalau pada mediasi terakhir nanti tidak ada kesepakatan, maka kami siap melanjutkan perkara ini ke persidangan untuk membuktikan seluruh dalil dalam gugatan kami,” tegas Samiruddin.
Apabila mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum acara perdata