KELASTER.COM, PAREPARE,Sulsel — Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2017–2018, Kamis (27/8/2026).
Rekonstruksi hari kedua ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang digelar pada Rabu (26/8/2026). Penyidik memperagakan total 101 adegan dalam dua hari, dengan melibatkan 28 saksi. Sebanyak 52 adegan diperagakan pada hari pertama dan 49 adegan pada hari kedua.
Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah saksi memperagakan peran masing-masing sesuai keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik. Salah satu rangkaian adegan berlangsung di area Kantor Wali Kota Parepare.
Penyidik Dalami Aliran Dana
Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri yang di dampingi kasat Reskrim polres Parepare AKP Muh Saleh mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan perkara setelah sejumlah pihak yang telah memberikan keterangan mengenai dugaan adanya pihak lain yang menikmati atau memerintahkan aliran dana.
“Masih ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana dan atau memerintahkan terkait dengan adanya aliran dana tersebut,” ujar penyidik dalam keterangannya usai rekonstruksi.
Dari hasil rekonstruksi, penyidik menemukan rangkaian dugaan aliran dana yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk pihak yang menerima, menikmati maupun diduga memerintahkan penyerahan dana.
Penyidik belum memastikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru. Namun, kemungkinan tersebut masih terbuka apabila hasil pendalaman dan alat bukti memenuhi ketentuan.
“Kemungkinan ke sana, karena sesuai dengan rangkaian yang kita rekonstruksi memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima dan ada yang memerintahkan terkait dengan penganggaran ataupun aliran dana tersebut,” jelasnya.
Rekonstruksi Digelar di Sejumlah Lokasi
Dalam dua hari rekonstruksi, adegan diperagakan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Parepare, rumah sakit, Kantor DPRD, hingga Kantor Pemerintah Kota Parepare.
Penyidik menyebut terdapat sejumlah rangkaian penyerahan dana yang diperagakan dalam rekonstruksi. Rangkaian tersebut berkaitan dengan proses penganggaran, baik anggaran pokok maupun anggaran perubahan.
“Mulai dari di Dinas Kesehatan Kota, kemudian rumah sakit, kantor DPR, kemudian di kantor Pemkot sendiri,” kata penyidik.
Satu Saksi Berhalangan Hadir
Dari seluruh saksi yang dipanggil, satu orang saksi berinisial TP tidak hadir dalam rekonstruksi karena berhalangan akibat kegiatan lain.
Penyidik memastikan seluruh saksi telah menerima panggilan untuk mengikuti proses rekonstruksi.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinkes Parepare tahun 2017–2018 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp6,3 miliar.
Penyidik kini masih mendalami hasil rekonstruksi, khususnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam penerimaan, pemanfaatan maupun perintah terhadap aliran dana dalam perkara tersebut.(*)