KELASTER.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan sekolah di seluruh Indonesia akan dibuka kembali untuk pembelajaran secara tatap muka, pasca ditutup karena pandemi Covid-19.
Keputusan itu diumumkan dalam kegiatan webinar bertajuk “Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19”, yang digelar virtual melalui aplikasi zoom meeting, langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (7/8/2020).
Dalam webinar tersebut melahirkan Memorandum of Understanding (MoU) Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama, mengenai pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah secara tatap muka.
Adapun daerah yang diberikan kelonggaran untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka adalah daerah yang termasuk zona hijau dan zona kuning dalam data peta risiko penyebaran Covid-19.
Jika merujuk data pada website https:// covid.19.go.id tertanggal 10 Agustus 2020, ada 254 daerah kabupaten/kota yang bisa menjalankan kebijakan tersebut, yakni 168 daerah yang masuk kategori zona kuning (kategori risiko rendah), 51 daerah zona hijau (tidak ada kasus), dan 35 daerah zona hijau (tidak terdampak).
Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 5 kabupaten/kota yang kemungkinan bisa menjalankan kebijakan sekolah tatap muka karena daerah tersebut masuk kategori zona kuning.
Adapun daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Bone, Kabupaten Barru, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Pinrang. Sementara daerah lainnya di Sulsel masih berstatus zona oranye dan merah.
Namun demikian keputusan untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka disekolah akan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing.
Pada webinar tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan kebijakannya terkait perizinan pembelajaran tatap muka untuk daerah zona hijau dan kuning risiko penyebaran Covid-19.
Namun demikian, daerah yang berada di zona hijau dan kuning, tidak dapat serta merta melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah.
“Yang paling penting adalah persetujuan orang tua atau wali siswa. Tanpa persetujuan orang tua siswa, maka peserta didik tidak dapat dipaksa dan tetap belajar dari rumah masing-masing,” terang Nadiem.
Nadiem menuturkan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.
Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas dianjurkan 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas.
Sementara untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. (*)