Home Berita Opini; Sanksi Pelaku Kejahatan di Bawah Umur

Opini; Sanksi Pelaku Kejahatan di Bawah Umur

by ilham

Penulis: Wirani Aisiyah Anwar (Dosen IAIN Parepare, STAI DDI Sidrap)

OPINI – Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Dari itu setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain seseorang berhak dan wajib diberlakukan sebagai manusia yang memiliki derajat yang sama dengan yang lain.

Kalimat “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia LegePoenali” (Tiada kejahatan, tiada hukuman tanpa undang-undang pidana lebih dahulu). Dikenal sebagai asas legalitas yang merupakan salah satu asas penting dalam hukum Pidana.

Hak hidup setiap manusia tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun termasuk hak untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk melakukan yang tidak disukai ataupun diperlakukan dengan tidak sesuai harkat, martabat dan kehormatan dirinya sebagai manusia seutuhnya.

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa mendatang.

Bahwa agar kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus yang mengenai masalah anak. Tujuan dari Perlindungan anak sendiri disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pada Pasal 3 bahwa, Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar hidup,tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagai orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.

Selain itu anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan dan bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap perilaku penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.

Atas pengaruh dari keadaan sekitarnya maka tidak jarang anak ikut melakukan tindak pidana. Hal itu dapat disebabkan oleh bujukan, spontanitas atau sekedar ikut-ikutan.Meskipun demikian tetap saja hal itu merupakan tindakan pidana. Namun demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, perlu diperhatikan pembedaan perlakuan di dalam hukum acara dan ancaman pidana.

Menurut pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat dengan KUHP) bahwa anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 tahun. Apabila anak terlibat dalam perkara pidana hakim boleh memerintahkan agar tersangka di bawah umur tersebut dikembalikan kepada orang tuanya, walinya, dan pemeliharaannya dengan tidak dikenakan suatu hukuman atau memerintahkan supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan suatu hukuman pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang-Undang dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depan yang panjang.

Disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sedangkan dalam pasal 1 butir ke 15 dalam Undang-undang Perlindungan anak juga menyebutkan tentang perlindungan khusus bagi anak adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum. Selain itu pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada anak melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. (*)

Related Articles

Leave a Comment