Home Berita Gaji Ke-13 ASN dan TNI-Polri Mulai Dibayarkan Hari Ini

Gaji Ke-13 ASN dan TNI-Polri Mulai Dibayarkan Hari Ini

by Saleh

KELASTER.COM, PAREPARE — Tunjangan gaji ke-13 di Kota Parepare mulai dibayarkan per tanggal 3 Juni 2021.

Hal itu berkaitan dengan penetapan Peraturan Presiden (PP) nomor 63 tahun 2021, dan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Parepare, Alim Afifi, mengatakan pengajuan SPM gaji ke-13 sudah bisa diajukan ke KPPN Parepare mulai tanggal 2 Juni dan pencairannya akan dibayarkan tanggal 3 Juni.

“Begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran diajukan, maka semakin cepat pula gaji ke-13 bisa dicairkan ke para ASN,”kata Alim, Kamis,(3/6/2021).

Alim menjabarkan adapun besarannya, yakni gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kepada calon ASN kata Alim, diberikan 80 persen dari gaji pokok ASN, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan atau ruangnya.

Kepada pensiunan dan penerima pensiun lanjutnya, diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sedangkan kepada penerima tunjangan katanya, diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai non-ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti,” jelasnya.

Alim menambahkan dasar pemberian gaji ke-13 2021 ini yakni gaji yang diberikan pada bulan Juni tahun 202. dan tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian gaji ke-13 tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” tambahnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut jelas Alim, maka gaji ke-13 terendah akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp.1.560.800. Sementara Gaji ke-13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp.5.901.200.

“Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan,” paparnya.

Terkait pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun lanjut Alim, juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI.

“Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI,”katanya.

Alim menambahkan khusus untuk ASN Pemda, pencairan gaji ke-13 masih memerlukan peraturan kepala daerah.

“Pembayaran gaji ke-13 Pemda, mekanisme pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021. Kami berharap, Pemda dapat segera mencairkan gaji ke-13 kepada para ASN daerah. Hal ini penting, supaya semua ASN baik pusat maupun daerah bisa menerima gaji ke-13 seluruhnya di bulan Juni ini,” harapnya.

“Agar gaji ke-13 ini membawa manfaat yang besar bagi para aparatur negara, utamanya untuk membantu biaya belajar putra putrinya, dimohon kepada Satker agar segera mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN. Bila diperlukan KPPN akan tetap melayani permintaan pencairan pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu ini,” katanya.

Adapun jumlah ASN di wilayah Ajatappareng yang menerima gaji ke-13, yakni sebanyak 6.657 pegawai. ASN Kementerian atau Lembaga negara sebanyak 3.309, Polri sebanyak 1.977, dan TNI sebanyak 1.371.(dil)

Related Articles

Leave a Comment