Home Berita Dipecat, Pegawai Retail Modern Ini Mengadu ke DPRD Parepare

Dipecat, Pegawai Retail Modern Ini Mengadu ke DPRD Parepare

by Saleh

PAREPARE — Salah seorang pegawai retail modern Toko Utama di Parepare kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal pegawai tersebut sudah bekerja selama 7 tahun di retail tersebut.

SA kena PHK hanya karena menutupi kekurangan stok barang yang masuk. Sebelumnya, stok barang yang masuk kurang dengan jumlah Rp105.000. Keesokannya stok barang masuk lebih, ia memilih untuk menutupi kekurangan sebelumnya.

“Kekurangan stok seperti itu biasa karena customer, kesalahan administrasi, atau memang kurang dari gudangnya. Saya memilih menutupi kekurangan itu karena juga biasa dilakukan di toko lain,” ujarnya.

SA pasrah dengan PHK yang dilayangkan pihak Toko Utama. Namun, ia masih berharap ada jalan untuk kembali bekerja. “Tidak ada mi pilihan ku pak. Kalau saya masih mau kerja. Tapi saya sudah tidak mau dipekerjakan lagi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

SA memilih mengadu ke DPRD demi berjuang kembali bekerja. Sebelumnya, ia sudah melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun belum menemukan titik terang.

People Dev Manager PT MIDI Utama Indonesia Hendrialdy menjelaskan pelanggaran yang dilakukan SA bersifat mendesak. Ia ingin SA kembali bekerja tetapi harus siap dipindahkan ke Surowako. Namun keputusannya tetap menunggu dari perusahaan pusat.

“Kami juga meminta waktu tiga hari untuk melaporkan ke perusahaan pusat,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir menilai perusahaan tak ada itikad baik. Olehnya itu, selain tawaran membayar pesangon, Kamaluddin dkk juga segera menelusuri izin perusahaan tersebut.

“Kita ingin yang terbaik untuk masyarakat Parepare. Kalau ada yang kena PHK sepihak seperti ini, pasti kita berusaha sekeras mungkin. Kalau tiga hari SA ini tidak dipekerjakan lagi, kita coba lihat izinnya, apakah sudah sesuai atau melanggar,” tegasnya.

Nasib SA juga menjadi perhatian Legislator Soreang, Kaharuddin Kadir. Terlebih, SA merupakan warga Soreang. Kaharuddin menyebut perusahaan menzalimi pegawainya.

“PHK sepihak ini bukti PT MIDI Utama Indonesia menzalimi pegawainya. Kita lihat pelanggarannya tidak terlalu prinsip. Masih perlu dibina saja dulu. Kalau tawarannya memindahkan ke Surowako, itu berarti memecat dengan halus,” ujarnya.

Legislator Golkar itu meminta agar SA tetap dipekerjakan. Kalau tidak, ia siap membongkar semua dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MIDI Utama Indonesia.

“Toko itu kan milik Alfamidi yang berganti nama. Ini harus kita usut nanti. Juga soal donasi, ini jadi tanda tanya, untuk apa dan kemana itu. Kita temukan juga di toko itu tidak memprioritaskan pegawai lokal Parepare. Kita akan lawan ini,” tegasnya.

Pantauan tegas.id, dewan turun langsung meninjau Toko Utama yang berlokasi di Sumpang Minangae. Ditemukan sejumlah pegawai yang bukan warga Parepare. Di depan toko itu, juga tergerak merek Alfamidi.

Related Articles

Leave a Comment