Pada akhir RDP, Rudi Najamuddin menyimpulkan beberapa saran yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, mengatakan, “Dari hasil mendengarkan masukan semua pihak yang hadir. Kita menghasilkan sejumlah saran yang akan disampaikan nantinya ke pimpinan untuk diparipurnakan.” Setelah rapat paripurna, keputusan akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Parepare, yang berfungsi sebagai kolaborator antara eksekutif dan legislatif.
Di antara tujuh atau lebih yang disampaikan, salah satunya adalah meminta evaluasi mutasi yang dilakukan walikota sebelumnya di akhir jabatannya. Selanjutnya, mengorganisir kembali sistem, terutama dengan menempatkan pejabat atau ASN sesuai dengan bidang keilmuannya. Ketiga, dengan mempertimbangkan netralitas ASN, mengangkat inspektur definitif harus segera dilakukan mengingat banyaknya ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis. Camat Bacukiki adalah salah satu contohnya, yang telah dibahas dalam Gakumdu Bawaslu Parepare.
Keempat mengusulkan membentuk tim audit untuk memeriksa kepala BKPSDM, sebab banyak isu beredar terkait jual beli jabatan maupun penempatan posisi yang tidak sesuai tupoksinya hingga like and dislike. Berikutnya mengusulkan segera kepala inspektorat defenitif, agar Sekda yang merangkap tidak memiliki beban yang banyak sehingga bisa fokus melaksanakan tugasnya sebagai Sekda.
Diharapkan bisa tercipta kondisi yang baik, aman dan damai. “Kita hanya ingin Parepare lebih baik ke depan,” Ujar Zainal Azis Manden. (*)
Sementara Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus dalam kesempatan itu menguraikan bahwa, yang dilakukan semuanya sudah sesuai dengan aturan, terkait pergeseran jabatan atau mutasi. Sedangkan isu jual beli jabatan ia bantah, bahwa itu tidak ada, dan mempersilahkan untuk dibentuk tim audit.
“Kami tidak pernah menerima upeti dalam melakukan mutasi,” Tegasnya.
Terkait mutasi dengan jumlah banyak diakhir masa jabatan wali kota Taufan Pawe karena banyaknya posisi yang lowong sehingga dilakukan desakan kepada pejabat waktu itu dilakukan pengisian jabatan lowong.
“Sebab walikota pelaksana tugas nantinya akan cukup panjang, kurang lebih selama setahun. Apalagi Pj tidak boleh lakukan mutasi kecuali jika ada ijin dari menterinya dalam negeri