Home Berita pemkot Parepare dan DPRD Bahas Revisi Perda Pemilihan RT dan RW

pemkot Parepare dan DPRD Bahas Revisi Perda Pemilihan RT dan RW

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas revisi peraturan daerah (Perda) terkait pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Rapat ini berlangsung pada Selasa (14/1/2025) dan bertujuan untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur mekanisme pemilihan RT dan RW.

by Administrator

KELASTER.COM, – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas revisi peraturan daerah (Perda) terkait pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Rapat ini berlangsung pada Selasa (14/1/2025) dan bertujuan untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur mekanisme pemilihan RT dan RW.

Pembahasan tersebut mencakup revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta empat camat di Parepare.

Ketua Komisi I DPRD, Kamaluddin Kadir, memimpin langsung jalannya rapat. Hadir pula beberapa anggota DPRD, di antaranya Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi. Dalam rapat tersebut, Kamaluddin menyampaikan bahwa pemilihan RT dan RW direncanakan akan dilakukan secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru.

“Kami membahas revisi Perwali tentang pemilihan RT dan RW, termasuk rencana pelaksanaan pemilihan serentak setelah pelantikan kepala daerah yang baru,” ujar Kamaluddin.

Ketua Fraksi Partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa berbagai usulan dari rapat akan dimasukkan dalam aturan yang baru. Hal ini dilakukan mengingat masa jabatan beberapa RT dan RW akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.

Salah satu poin yang turut dibahas dalam revisi ini adalah penggunaan logistik pemilihan yang direncanakan akan memanfaatkan fasilitas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, DPRD juga mengusulkan adanya revisi pada Pasal 27(a) Ayat 1 terkait besaran insentif bagi RT dan RW, serta evaluasi kinerja mereka.

“Kami ingin agar anggaran yang diberikan kepada RT dan RW dipertanggungjawabkan melalui laporan kinerja yang jelas, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya,” tambahnya.

Related Articles