KELASTER.COM, Parepare, 16 April 2025 – Jajaran Polres Parepare menggelar konferensi pers pada Rabu pagi pukul 09.00 WITA di halaman Mapolres Parepare. Dalam kesempatan itu, Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah Kota Parepare, tersangka juga menjalankan aksinya di Kota Makassar, dan Kabupaten Pinrang.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial TK, MJ, dan AN.

Kapolres Parepare Menunjukkan Barang Bukti Pencurian Kepada Awak Media
“Dua dari tiga pelaku diketahui pernah melakukan tindak pidana serupa dua tahun lalu. Satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah yang menyadari bahwa barang yang diterimanya berasal dari hasil kejahatan,” ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura memasuki halaman rumah korban, kemudian langsung mengambil kendaraan bermotor menggunakan kunci palsu dan alat bantu lainnya.
Kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat pada hari Sabtu dan Minggu. Pelaku diketahui masuk ke wilayah Parepare pada Sabtu dan melancarkan aksinya di sebuah rumah kos. Keesokan harinya, mereka kembali beraksi di dua lokasi berbeda. Total korban pencurian di Parepare berjumlah tiga orang, dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp65 juta.
“Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari, menyasar rumah-rumah yang tidak memiliki sistem pengamanan maksimal atau tidak digembok,” tambah AKBP Arman Muis.

Foto Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Dalam proses penangkapan, lanjutnya, para pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas. Aparat kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) untuk melumpuhkan para pelaku.
Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Lima unit sepeda motor, terdiri dari:
- Tiga unit Honda Scoopy
- Satu unit Yamaha Mio
- Satu unit Yamaha MX
- Dua buah kunci L yang digunakan dalam aksi pencurian
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Parepare. Ketiga tersangka saat ini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) juncto Pasal 65 Ayat (1), serta Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.