KELASTER.COM, PAREPARE – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Nusantara (Polsek KPN) Kota Parepare menggelar operasi miras tradisional jenis tuak/ballo yang kerap meresahkan masyarakat.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek KPN, AKP Muh Yusuf Badu, dengan menyasar wilayah Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang dan wilayah Kelurahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung, Kamis (1/10/2020). Kegiatan dimulai sekira pukul 17.00 Wita.
Usai menyisir sejumlah lokasi berdasarkan aduan keresahan masyarakat terkait penjualan miras jenis tuak/ballo khususnya di wilayah Kelurahan Kampung Pisang dan Kelurahan Ujung Sabbang, Polisi berhasil mengamankan sejumlah pihak yang tengah menjual dan menikmati miras tradisional khas bugis makassar ini.
“Hasil dari pelaksanaan operasi, telah disita dan diamankan miras jenis tuak/ballo,” kata AKP Muh Yusuf.
Adapun penjual tuak/ballo yang diamankan petugas, yakni Ali Baba (36) yang berprofesi sebagai tukang parkir, beralamat di Jalan Sanusi Maggu Kelurahan Kampung Pisang, dengan barang bukti berupa 1 liter tuak/ballo yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1 liter.
Polisi juga mengamankan penjual ballo lainnya, Nureni (42), Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jalan Pelabuhan Rakyat Gang 38 Kelurahan Kampung Pisang. Adapun barang bukti yang disita berupa tuak/ballo sebanyak 1/4 liter yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1 liter dan 4 buah jerigen ukuran 20 Liter sebagai tempat penampungan miras.
Saat menggeledah tempat penjualan miras, polisi juga mendapati lelaki yang sedang mengkonsumsi miras jenis ballo.
Atas temuan tersebut, masing-masing pelaku beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mapolsek KPN untuk dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya. (*)