KELASTER.COM, PAREPARE — Sepekan sudah pemerintah kota Parepare melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan, melakukan razia masker, sesuai peraturan walikota nomor 31 tahun 2020.Sejak 24 September lalu hingga hari, terjaring sebanyak 286 orang dan 27 Pelaku Usaha yang melanggar aturan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Parepare, Prasetyo Catur K menjabarkan, selama sepekan ada sebanyak 231 orang yang terjaring petugas dikenakan denda sebesar Rp50 Ribu.
Total uang denda saat ini yakni sebesar Rp11.550.000 yang telah mengalir ke pendapatan asli daerah (PAD).
Meski begitu kata Prasetyo, Razia yang dilakukan membuahkan hasil. Kesadaran warga untuk memakai masker dari hari ke hari sudah hampir mencapai 100 persen.
” Alhamdulillah, Selama dimulainya penindakan terkait perwali ini, kesadaran masyarakat mulai terlihat, bahkan sudah mencapai 95 persen,” katanya.
Selama razia masker tambahnya, ada banyak juga warga yang mencari beragam alasan. Mulai dari lupa, habis makan, dan habis merokok.
“Meski memiliki banyak alasan, tapi mereka tetap patuh dan sadar bahwa dirinya salah karena melanggar aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Tak hanya sanksi administratif, petugas juga memberlakukan sanksi kerja sosial bagi 53 orang pelanggar.
“Selain mereka yang membayar denda, juga ada yang memilih untuk melakukan kerja sosial sebanyak 53 orang, dan ini data dari empat lokasi, yakni dari tiga perbatasan kota dan satu lokasi dalam kota,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam penindakan kepatuhan protokoler kesehatan juga ada teguran lisan. Selama sepekan katanya ada sebanyak 27 pelaku usaha, seperti toko, cafe, restoran dan rumah makan. Termasuk angkutan umum.
“Kami beri teguran lisan bagi pelaku usaha yang menerima konsumen tidak menggunakan masker dna jaga jarak, kami terus memantau,” tegasnya.
Prasetyo menghimbau agar masyarakat bisa menjaga diri dengan menjadikan masker sebagai kebutuhan wajib agar terhindar dari pandemi covid-19.
“Kita tak tahu sampai kapan pandemi ini berakhir, semoga masyarakat bisa sadar untuk menjaga dirinya dan orang lain dnegan menggunakan masker dan jaga jarak,” imbaunya.
Adapun tim yang tergabung dalam razia kepatuhan protokoler kesehatan selain Dinas Satpol PP Kota Parepare, juga ada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, TNI, Polri, Dinas Kesehatan dan BPBD.(dil)