KELASTER.COM, PAREPARE — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Parepare dikabarkan bakal diperpanjang. Hal tersebut dikatakan Staff Pengelola Data Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Protokol Kesehatan (Prokes) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare, Sukirman Mahmud, Rabu, (21/7/2021).
Menurutnya, tim gakkum prokes bagi pelaku usaha dan perorangan masih akan melaksanakan pemantauan dan pengawasan pasca idul Adha. Aturan PPKM yang bakal diperpanjang menurutnya masih sama seperti sebelumnya.
“Petugas satpol PP mulai hari ini akan patroli lagi,”katanya.
Sukirman mengatakan, setelah pemberlakuan PPKM dari tanggal 6-19 Juli lalu, data memperlihatkan tingkat kesadaran masyarakat dalam memakai masker, dan taat aturan untuk tidak berkerumun, juga menjaga jarak, sangat tinggi yakni sebesar 85 persen.
“Semoga tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes bisa semakin meningkat sehingga penyebaran covid-19 bisa benar-benar hilang,”harapnya.
Adapun jumlah pelanggar pada PPKM yang dilaksanakan mulai 6-19 Juli lalu yakni, 86 orang dikenakan denda administratif sebesar Rp.50 ribu per orang, 181 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Satu pelaku usaha dalam hal ini rumah makan disanksi tutup sementara, dan empat lainnya disanksi denda.
“Secara keseluruhan ketaatan prokes bagi pelaku usaha juga tinggi mencapai 90 persen,”pungkasnya.(dil)