Home Berita Walikota Serahkan Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD

Walikota Serahkan Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD

by Saleh

PAREPARE, KELASTER.COM — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Parepare di ruang Rapat paripurna Lantai III Jalan Jendral Sidirman bersama Pemkot Kota Parepare

Wali Kota Parepare,  Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Parepare tahun 2022-2052 kepada DPRD Parepare dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Parepare, Senin, 26 September 2022.

Ranperda diterima resmi oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam. Anggota DPRD Parepare hadir secara kuorum dalam rapat paripurna ini

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.

“RPPLH memperhatikan beberapa hal keragaman karakter dan fungsi ekologi pada suatu wilayah. Bagaimana potensi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam pada wilayah tersebut dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” kata Taufan Pawe.

RPPLH, lanjut Wali Kota Parepare dua periode ini, memuat perencanaan terhadap beberapa hal antara lain pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan atau perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian pemantauan serta pendayagunaan sumber daya alam dan adaptasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim.

Penyusunan RPPLH ini merupakan dasar penyusunan yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. RPPLH sudah merupakan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam,” ungkap Taufan Pawe.

Lingkungan hidup yang terjaga dengan baik dan sehat, kata Taufan Pawe, adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan dan kehidupan yang berkelanjutan.

“Dengan Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya,” tegas Taufan Pawe. (Adv)

About The Author

Related Articles

Leave a Comment