KELASTER.COM,Parepare, 15 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Parepare pada hari ini, Rabu tanggal 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sapi untuk Masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah H.M., yang diketahui merupakan mantan Anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan keterlibatan H.M. dalam perkara dimaksud. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Atas perbuatannya, H.M. disangkakan melanggar:
-
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
-
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Sebagai bagian dari proses hukum, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan yang ditunjuk, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Parepare menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri Parepare akan terus memberikan informasi lanjutan seiring dengan perkembangan penanganan perkara.