BADUNG, KELASTER.COM — Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Kota Parepare, Hj Apriyani Djamaluddin, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis (30/9). Bapemperda mengunjungi dua lokus, yakni DPRD Kab Badung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab Badung.
Kunjungan ini diterima oleh Anggota DPRD Kab Badung, Putra. Sementara di Dinas PUPR Kab Badung, kunjungan diterima oleh Sekretaris Dinas PUPR Kab Badung, Payu, dan Kasubag Umum Dinas PUPR Kab Badung, Putu Murdianingsih.
Hj Apriyani mengatakan kunjungan ini dimaksudkan untuk studi banding terhadap rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung yang saat ini sedang dikaji oleh Bapemperda DPRD Kota Parepare.
“Bapemperda saat ini sedang mengkaji Perda Bangunan Gedung karena sudah tidak relevan lagi dengan peraturan yang lebih tinggi. Apalagi, setelah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja ditetapkan,” ungkapnya.
Diketahui, UU Cipta Lapangan Kerja yang ditetapkan tahun lalu telah mengubah paradigma perizinan bangunan dari semula izin mendirikan bangunan atau IMB menjadi persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Sekretaris Dinas PUPR Kab Badung, Payu, mengatakan Rancangan Perda Retribusi PBG Kab Badung saat ini sementara proses finalisasi. Perda ini dibahas oleh pansus dengan agenda-agenda rapat dan konsultasi
“Dalam penentuan retribusi mengacu pada perbup setelah perda ini di sahkan yang pada intinya masih tidak jauh berbeda dari retribusi sebelum perda ini mengingat kondisi pandemi,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah sudah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut berdasarkan pasal 1 ayat 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. (*)