PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Komisi I DPRD Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Rapat yang berlangsung pada Selasa (14/1/2025) ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait pemilihan RT dan RW.
Pembahasan utama dalam rapat ini adalah revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019, yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta empat camat yang ada di Parepare.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, memimpin langsung jalannya rapat. Hadir pula sejumlah anggota DPRD, di antaranya Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi. Kamaluddin menyampaikan bahwa rencana pemilihan RT dan RW akan dilaksanakan secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru.
“Kami membahas revisi Perwali terkait pemilihan RT dan RW, termasuk rencana pelaksanaan pemilihan secara serentak setelah pelantikan kepala daerah yang baru,” ungkap Kamaluddin.
Selain itu, Kamaluddin yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, menambahkan bahwa berbagai usulan yang muncul dalam rapat ini akan dimasukkan dalam aturan yang baru. Pasalnya, masa jabatan sejumlah RT dan RW di Parepare akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.
Salah satu hal yang dibahas dalam revisi ini adalah penggunaan logistik pemilihan yang direncanakan akan memanfaatkan fasilitas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, DPRD juga mengusulkan perubahan pada Pasal 27(a) Ayat 1, yang mengatur besaran insentif bagi RT dan RW serta evaluasi kinerja mereka.
“Kami berharap anggaran yang diberikan kepada RT dan RW dapat dipertanggungjawabkan dengan laporan kinerja yang jelas, agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya,” pungkas Kamaluddin.
(*)