Home Berita SKB 4 Menteri, Relaksasi Zonasi untuk Pembelajaran Tatap Muka

SKB 4 Menteri, Relaksasi Zonasi untuk Pembelajaran Tatap Muka

by ilham

KELASTER.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan perubahan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri), terkait pemberian relaksasi untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Penerbitan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021, berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal itu terungkap pada webinar pengumuman penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yang digelar secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, dan disiarkan langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (7/8/2020).

Webinar dipandu Sekretaris Jenderal Kemendikbud Prof. Ainun Na’im sebagai moderator.

Hadir sebagai Narasumber, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Dalam Negeri Prof. Muh Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Prof. Muhadjir Effendy, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat, serta tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.

Untuk mengantisipasi konsekuensi dari pembelajaran jarak jauh (PJJ), pemerintah mengimpelementasikan dua kebijakan baru yaitu relaksasi zonasi untuk pembelajaran tatap muka dan kurikulum dalam kondisi khusus.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Namun pelaksanaannya diberikan kewenangan ke Pemerintah Daerah masing-masing.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR).

Dalam rangka meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi, Pemerintah menyiapkan dukungan kebijakan pelaksanaan kurikulum di masa khusus, yakni satuan pendidikan dapat tetap menggunakan kurikulum nasional, menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud, dan melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD yang diharapkan membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik. (*)

About The Author

Related Articles

Leave a Comment